Pengertian Riba, 4 Jenis Riba, Contoh, Dalil, dan Mengapa Riba Haram

Riba adalah salah satu istilah yang kerap diperbincangkan akhir-akhir ini, tetapi tahukah Anda mengenai pengertian, jenis-jenis, dan mengapa riba diharamkan dalam agama Islam?

Berikut ini penjelesannya.

Pengertian Riba

Menurut bahasa, riba berarti az-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba adalah suatu bentuk akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar barang atau utang piutang dengan persyaratan adanya ganti atau imbalan sebagai kelebihan pembayaran.

Jenis-jenis Riba

Riba Nasiah

Riba Nasiah adalah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang meminjami (piutang) kepada orang yang di pinjami sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya.

Contoh: Husni meminjam uang pada Hasan sebesar Rp. 200.000; dengan kesepakatan Waktu pengembalian satu bulan berikutnya hutang tersebut harus dikembalikan. Akan tetapi, dalam waktu satu bulan si Husni belum mengembalikan utang, dan Hasan memberikan kelonggaran waktu pengembalian dengan ketentuan Husni harus menambah bunganya menjadi Rp. 250.000; hal ini dilarang oleh Allah SWT.

Riba Fadl

Riba Fadl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian.

Contoh: Si Usman meminjam emas 10 gram, tetapi saat mengembalikan Usman harus mengembalikan emas 12 gram, hal ini juga dilarang oleh Allah SWT. Hal demikian sudah umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

Riba Qordl

Riba Qordl adalah riba yang disebabkan karena adarya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat menarik keuntungan (bunga) dari orang yang merminjam atas orang yang berutang.

Contoh: Misal Tomy meminjar uang pada Risang Rp. 500.000; kemudian Risang memberikan persyaratan ketika Tomy mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp.700.000;

Riba Yad

Riba Yad adalah riba yang disebabkan berpisah dari tempa akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.

Contoh: Seseorang membeli 10 liter minyak goreng, setelah dibayar penjual itu langsung pergi, sedang minyak goreng tadi belum jelas apakah sudah 10 liter atau belum dan belum diserahterimakan kepada pembelinya.

Dalil Riba dalam Al-Quran

Quran surah Al-Baqarah ayat 275-276:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (275)

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ۝٢

“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” (276)

Mengapa Riba Diharamkan

  1. Riba merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan moral, karena bisa mengikis sifat belas kasihan diantara sesama manusia.
  2. Riba dapat menimbulkan permusuhan diantara sesama manusia.
  3. Bagi seseorang yang memakan harta riba akan dimasuk sifat-sifat syaitoniyah, sehingga perilakunya tak ubahnya seperti perilaku syaitan.
  4. Riba merupakan bentuk penindasan dan penjajahan.
  5. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang berupa tolong menolong antara sesama manusia dalam hal pinjam meminjam.

Allah SWT melarang manusia berbuat perbuatan riba itu dapat merusak dan membahayakan riba, karena sendiri dan merugikan serta menyengsarakan orang lain.


Sudah menjadi sifat manusia bahwa manusia suka dengan ha-hal yang menyenangkan. Begitupula terhadap pilihan yang selalu dihadapkan pada manusia semua pasti memilih hal-hal yang baik. Tetapi jarang manusia yang memikirkan ketika seseorang mendapatkan sesuatu di sertai dengan pikiran bagaimana barang yang di perolehnya itu, apakah dengan cara-cara yang dibenarkan oleh agama.

Karena manusia mempunyai sifat lupa maka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, terkadang manusia tidak lagi memikirkan apakah ini halal ataupun haram, termasuk juga dalam hal riba. Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, kita hendaknya menjauhi dari hal praktik riba.

Daftar pustaka: Pendidkan Al-‘Quran/Al-Hadits, SMP/MTs Muhammadiyah

Wikipedia Riba

Baca Artikel Lainnya:

Kisah Teladan Agama Islam: Apel Haram

Tinggalkan komentar